Salah satu anggota massa aksi yang bergabung membeberkan bahwa dirinya beserta demonstran merasa kelakuan para petinggi Al Zaytun sudah menodai umat Islam.
Demonstran tersebut di hadapan wartawan pada Kamis (22/6/2023) juga meminta aset ponpes tersebut diusut tuntas.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dalam kesempatan yang sama memaparkan pihaknya telah mengerahkan ribuan personel seperti beberapa hari lalu untuk menjaga keamanan demo.
Polres Indramayu diketahui mengerahkan 1.200 anggotanya untuk mengamankan unjuk rasa.
Massa aksi tuntut Panji Gumilang dipenjara
Salah satu kelompok yang berdemo yakni Persatuan Islam atau Persis Jabar menuntut agar selain Al Zaytun dibubarkan, Panji Gumilang juga turut dipidana.
Ketua Persis Jabar Iman Setiawan Latief menegaskan ajaran Al Zaytun telah berada di level membahayakan.
Adapun Iman juga menilai bahwa Pandji telah melakukan pelanggaran pidana termasuk penistaan agama terkait ajaran yang diajarkan oleh Al Zaytun.
Iman menilai Pandji telah melanggar pidana pasal 156a KUHP dengan penjara maksimal lima tahun, dan UU ITE pasal 45 ayat 3 no 11/2016 yang sudah diubah menjadi UU no 19 tahun 2016.
Baca Juga: Tak Capai Target Saat Merampok, Mantan Pengurus Ponpes Al Zaytun Ungkap Dicambuk
Tak cukup di situ, Iman dan pihaknya menilai Al Zaytun telah terindikasi menyerukan gerakan makar.