Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode

Kamis, 22 Juni 2023 | 18:17 WIB
Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan fraksinya setuju dengan catatan revisi UU Desa harus berlaku surut setelah pengesahan perubahan.

"Menurut kami ketika UU ini kita ketok, ya kita berlakukan kapan berlakunya. Kalau kades itu baru 6 tahun, baru 3 tahun, ya tambah kita 6 tahun. Kita selesaikan saja, ngga usah kita tunda," kata Muzzammil.

"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah 6 tahun tambah 3 tahun. Jelas kita. Terima kasih," sambungnya.

Terakhir Fraksi PPP juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan sedari awal Fraksi PPP sudah menerima masukan dan aspirasi tentang masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode denga maksimal dua periode.

Kekinian Fraksi PPP membuka opsi agar maksimal kades dapat dipilih sebanyak tiga periode. Usulan ini mengacu bunyi ketentuan UU Desa sebelum direbisi, di mana kades bisa dipilih maksimal tiga periode dengan masa jabatan satu periode sak enam tahun.

"Tapi, kami juga membuka discuss pada siang ini, di UU Desa ada ketentuan enam tahun maksimal tiga periode. Alasan UU Desa ditempatkan tiga periode itu harus kita cari kenapa tiga periode," kata Baidowi.

Baidowi menegaskan usulan itu hanya untuk diskusi dan tidak bersifat memaksakan.

"Jadi kalau, opsinya bisa tiga kali sembila (tahun), tapi kalau mayoritas dua kali sembilan (tahun) ya kita ikut saja," kata Baidowi.

Tiga Poin Utama Revisi UU Desa

Baca Juga: Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

Sebelumnya ada tiga poin utama dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak. Poin pertama adalah hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu UU Desa ke depan tidak hanya berokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparat desa itu sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI