Suara.com - Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju memasukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi sembilan tahun untuk satu kali periode dari sebelumnya hanya enam tahun.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja atau panja penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Desa di Baleg DPR. Total ada enam dari sembilan fraksi yang setuju usulan itu masuk pembahasan.
Tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN belum menyatakan sikap, lantaran absen dalam rapat panja.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.
Baca Juga: Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan
Kekinian aturan itu dicoba direvisi dengan komposisi satu kali periode selama sembilan tahun, tetapi maksimal dipilih hanya untuk dua periode.
"Kalau sekarang bisa tiga periode selama enam tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan sembilan tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman di Baleg usai rapat, Kamis (22/6/2023).
Adapun persetujuan usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan dalih untuk menciptakan stabilitas di desa. Supratman mengatakan stabilitas itu perlu dijaga lantaran desa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi.
"Iya lebih lama (masa jabatan satu kali periode). Karena kami melihat bahwa saat ini kan gesekan-gesekan akibat Pilkades kan cukup menimbulkan masalah sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu," kata Supratman.
"Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu, nggak ada masalah," sambungnya.
Baca Juga: Siapa Apip Nurahman yang Tolak Jabatan Kades 9 Tahun? Kritiknya Berbuntut Panjang
Enam Fraksi Setuju
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan fraksinya setuju usulan perpanjangan masa jabatan kades masuk dalam draf revisi UU Desa. Supriansa berharap perpanjangan masa jabatan itu kades nantinya dapat benar-benar mempersembahkan diri untuk mengabdi.
"Ini adalah hal-hal yang sangat dinanti-nantikan kepala desa maka tentu kami dari Golkar ingin bersuara bahwa apa yang diperjuangkan oleh kades yang ingin memangkas dari tiga jadi dua, tapi masa berlakunya jabatannya jadi sembilan tahun dari enam tahun maka kami bisa menyetujui," kata Supriansa dalam rapat Panja di Baleg.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Andreas Susetyo menyampaikan fraksinya menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades. Ia berujar hal itu sudah menjadi keputusan dalam Rakernas PDIP yang ke-3 pada 8 Juni 2023.
"Itu udah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari enam tahun tiga kali jadi sembilan tahun dua periode," kata Andreas.
Fraksi PKB juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun. Hal ini disampaikan anggoa Baleg dari Fraksi PKB Ibnu Multazam
"Pertama menyetujui untuk sembulan tahun dua periode," kata Multazam.
Ia lantas menanyakan apakah nantinya perubahan masa jabatan kades akan berlaku surut atau tidak. Ia sendiri mengusulkan agar perubahan tersebut berlaku surut.
"Saya mengusulkan berlaku surut. Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut," kata Multazam.
Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan bahwa dari awal fraksiny sudah menyampaikan mengenai masa jabatan kades memang perlu ada perubahan. Sebabnya masa jabatan kades enam tahun untuk satu periode memicu adanya konflik di masyarakat.
"Kalau masa kerja hanya enam tahun, dua tahun pertama itu konflik internal, kemudian segala macam sehingga kami menyetujui ini. Dan bukan hanya pada persoalan waktu, di poin-poin anggaran kita pun mengajukan agar bagaimana anggaran yang diterima pemerintah desa harus lebih adil dan harus lebih mencukupi kebutuhan yang ada," tutur Obon.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan fraksinya setuju dengan catatan revisi UU Desa harus berlaku surut setelah pengesahan perubahan.
"Menurut kami ketika UU ini kita ketok, ya kita berlakukan kapan berlakunya. Kalau kades itu baru 6 tahun, baru 3 tahun, ya tambah kita 6 tahun. Kita selesaikan saja, ngga usah kita tunda," kata Muzzammil.
"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah 6 tahun tambah 3 tahun. Jelas kita. Terima kasih," sambungnya.
Terakhir Fraksi PPP juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades. Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan sedari awal Fraksi PPP sudah menerima masukan dan aspirasi tentang masa jabatan sembilan tahun untuk satu periode denga maksimal dua periode.
Kekinian Fraksi PPP membuka opsi agar maksimal kades dapat dipilih sebanyak tiga periode. Usulan ini mengacu bunyi ketentuan UU Desa sebelum direbisi, di mana kades bisa dipilih maksimal tiga periode dengan masa jabatan satu periode sak enam tahun.
"Tapi, kami juga membuka discuss pada siang ini, di UU Desa ada ketentuan enam tahun maksimal tiga periode. Alasan UU Desa ditempatkan tiga periode itu harus kita cari kenapa tiga periode," kata Baidowi.
Baidowi menegaskan usulan itu hanya untuk diskusi dan tidak bersifat memaksakan.
"Jadi kalau, opsinya bisa tiga kali sembila (tahun), tapi kalau mayoritas dua kali sembilan (tahun) ya kita ikut saja," kata Baidowi.
Tiga Poin Utama Revisi UU Desa
Sebelumnya ada tiga poin utama dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak. Poin pertama adalah hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu UU Desa ke depan tidak hanya berokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparat desa itu sendiri.
"Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia ketja atau Panja revisi UU Desa di Baleg, Kamis (22/6/2023).
Poin ketiga adalah hal-hal berkaitan dengan besaran dana desa.
"Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," kata Supratman.
Sementara itu, tim ahli dari Baleg DPR menyampaikan lebih detail mengenai pasal mana saha yang akan dilakukan revisi. Perubahan itu mencakup 20 pasal.
Mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
Dijelaskan lebih lanjut, perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal, perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas, perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa.
Selamjutnya ada penambahan di Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa, perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Semantara itu perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.
Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa.
"Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa. Pasal 118," ujar tim ahli Baleg Widodo.