Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode

Kamis, 22 Juni 2023 | 18:17 WIB
Enam Fraksi di Baleg DPR Setuju Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun untuk Satu Periode
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR setuju memasukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades menjadi sembilan tahun untuk satu kali periode dari sebelumnya hanya enam tahun.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja atau panja penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Desa di Baleg DPR. Total ada enam dari sembilan fraksi yang setuju usulan itu masuk pembahasan.

Tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN belum menyatakan sikap, lantaran absen dalam rapat panja.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.

Kekinian aturan itu dicoba direvisi dengan komposisi satu kali periode selama sembilan tahun, tetapi maksimal dipilih hanya untuk dua periode.

"Kalau sekarang bisa tiga periode selama enam tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan sembilan tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman di Baleg usai rapat, Kamis (22/6/2023).

Adapun persetujuan usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan dalih untuk menciptakan stabilitas di desa. Supratman mengatakan stabilitas itu perlu dijaga lantaran desa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi.

"Iya lebih lama (masa jabatan satu kali periode). Karena kami melihat bahwa saat ini kan gesekan-gesekan akibat Pilkades kan cukup menimbulkan masalah sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu," kata Supratman.

"Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karena itu kita ubah itu, nggak ada masalah," sambungnya.

Baca Juga: Baleg DPR Mulai Susun Draf Revisi UU Desa, Komposisi Masa Jabatan Kades Masuk Poin Pembahasan

Enam Fraksi Setuju

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI