Suara.com - Seorang mantan Kapolsek Mundu, Cirebon berinisial AKP SW sukses memancing emosi publik gegara kasusnya berakhir damai.
Padahal, oknum Perwira Menengah Polri yang sempat menjabat Wakasat Binmas di Polresta Cirebon tersebut telah menipu seorang tukang bubur senilai jutaan Rupiah.
AKP SW bahkan membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo murka hingga SW harus meminta belas kasihan dan berdamai dengan korbannya.
Berikut perjalanan jejak 'nakal' SW tipu tukang bubur yang tak berdaya.
Baca Juga: Tega Tipu Tukang Bubur sampai Rp310 Juta , Berapa Gaji AKP SW?
Awal mula kasus SW tipu tukang bubur: Begini modusnya
SW menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin senilai Rp 310 juta. Adapun kala itu, SW berjanji akan meloloskan putra Wahidin dalam tes Bintara Polri tahun 2021. SW pada waktu itu masih menduduki jabatan sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota tahun 2021.
SW kerap menghindar ketika ditagih, Wahidin layangkan laporan
Sayangnya, janji SW tak pernah ditepati dan ia selalu menghindar ketika ditagih janjinya oleh Wahidin. Sontak, Wahidin memutuskan untuk melaporkan SW ke Polda Jawa Barat dengan dugaan penggelapan dan penipuan.
Pria yang bekerja sebagai penjaja bubur ayam tersebut juga melaporkan dua terduga pelaku lain yaitu Ipda DA dan Aipda HN.
Baca Juga: Sudah Damai dengan Tukang Bubur yang Ditipunya, AKP SW Tetap Dipidana dan Sidang Etik
Bikin Kapolri murka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dibuat geram oleh ulah SW. Sang Kapolri sontak memerintahkan Propam Polri untuk mengusut SW dengan menyeretnya ke sidang etik Polri.
Tak cukup dengan pemecatan via sidang etik, Listyo juga ingin SW dipidanakan gegara mencoreng citra kepolisian.
"Jadi yang begini-begini jangan terjadi lagi. Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Listyo ingin isu calo masuk Polri berhenti di SW dan kepolisian dapat bersih dari praktik kotor.
"Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kami ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar. Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kami proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," ujarnya.
SW kembalikan uang Wahidin, minta pengurangan hukuman
Kuasa hukum SW, Firdaus Yuninda mengungkap kliennya telah mengembalikan Rp310 juta hasil penipuan itu.
Wahidin selaku korban akhirnya mencabut laporan terhadap SW di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023) lantaran uangnya sudah dikembalikan secara kontan dan penuh.
Firdaus juga mengemukakan bahwa Wahidin sudah berdamai dengan SW.
Bukan main, SW masih meminta keringanan hukuman usai Wahidin mencabut laporannya. Kendati demikian, Firdaus mengungkap kliennya tetap tunduk kepada sidang etik yang akan diselenggarakan Propam Polri terkait masa depan kariernya.
Kontributor : Armand Ilham