Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 16:33 WIB
Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah
Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK (kependudukancapil.jakarta.go.id) - Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika seseorang menikah atau berpindah tempat tinggal, seringkali dibutuhkan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nah, bagaimana prosedur pindah KK baik online ataupun offline?

Sebenarnya prosedur pindah KK untuk memperbarui informasi dalam Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak susah. Jika anda belum tahu, silahkan simak syarat dan cara pindah KK dalam panduan lengkap berikut ini.

Sebelum mulai proses pengurusan pindah KK anda lebih dahulu mencabut data dari tempat tinggal lama. Baru kemudian mendaftar di tempat tinggal baru.

Selain itu, dalam mengurus pindah KK, diperlukan surat pengantar dari Ketua RT dan RW di tempat tinggal sebelumnya.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan panduan pindah KK yang dapat diikuti:

Persyaratan pindah KK

Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pindah KK:

  1. Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. Fotokopi dan asli KK.
  3. Fotokopi dan asli KTP.
  4. Fotokopi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan ijazah, semuanya telah dilegalisir.

Jika tidak tersedia fotokopi, maka bawalah dokumen aslinya. Juga sediakan pas foto cadangan berukuran 3x4 dan 4x6.

Panduan pindah KK online

Baca Juga: Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya

Berikut ini cara pindah KK secara online:  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI