Suara.com - Polri mengklaim masih mendalami pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang dinilai beberapa pihak sebagai bentuk penghinaan agama. Pendalaman dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kami harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri.
Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki
Baca Juga: Tega Tipu Tukang Bubur sampai Rp310 Juta , Berapa Gaji AKP SW?
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu, juga diketahui berencana membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun.
Bahkan, Panji Gumilang juga dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Selain itu, Panji Gumilang juga ingin menjadikan wanita sebagai khatib Salat Jumat di Al Zaytun. Bahkan kontroversi yang terbaru, Panji Gumilang meragukan kebenaran Alquran.
Atas hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah meminta Polri mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang tersebut.
"Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," kata Ikhsan usai menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023) lalu.
Baca Juga: Sejarah NII dan Ajaran Berbahayanya, Kini Dikaitkan dengan Ponpes Al Zaytun
Kendati begitu, Ikhsan berharap pemerintah tidak perlu sampai menutup kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," pintanya.