Jokowi Resmi Teken Keppres Cuti Bersama Idul Adha 2023, Selamat Libur Panjang!

Kamis, 22 Juni 2023 | 16:29 WIB
Jokowi Resmi Teken Keppres Cuti Bersama Idul Adha 2023, Selamat Libur Panjang!
Presiden Jokowi umumkan pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023). (YouTube Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023. Keppres itu berisikan tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Keppres tersebut dikeluarkan setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Surat itu berisikan keputusan penambahan cuti bersama menjadi 2 hari yang pada 28 dan 30 Juni 2023.

Di dalam Keppres 16/2023 dijelaskan kalau penambahan cuti bersama itu diputuskan pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 2023.

Selain itu, penambahan cuti bersama juga memberikan kesempatan bagi orang tua untuk dapat meningkatkan kebersamaan bersama anak pada saat libur sekolah.

Baca Juga: Denny Siregar Sebut Ada Capres yang Bisanya Cuma Tempel Jokowi Tapi Minim Gagasan, Sindir Prabowo?

Seraya dengan ucapan Jokowi sebelumnya, libur diperpanjang agar bisa meningkatkan pariwisata dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jokowi mengungkap alasan pemerintah menambah cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. Menurutnya, libur panjang itu dilakukan untuk mendorong pergerakan roda ekonomi.

Melansir ANTARA, hal tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau Pasar Parungpung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).

"Ya, itu kan terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Jokowi.

Kepala Negara menganggap dengan adanya libur panjang bisa meningkatkan kegiatan pariwisata di daerah.

Baca Juga: 3 Cara Mencairkan Daging Kurban Beku dengan Cepat dan Higienis

"Utamanya di bidang pariwisata lokal, jadi karena kita lihat bisa, ya, diputuskan," tuturnya.

Pemerintah menetapkan 2 hari cuti bersama untuk perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. 2 hari cuti bersama itu tepatnya pada 28 dan 30 Juni 2023.

Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023.

Keputusan bersama itu berisikan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Memutuskan mengubah cuti bersama tahun 2023," demikian isi Keputusan Bersama yang dikutip Selasa (20/6/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI