Mantan Kapolsek Cirebon, Jawa Barat berinisial AKP SW dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas di Polresta Corebon. Hal tersebut terjadi setelah beredar kabar bahwa SW melakukan penipuan yang nilainya mencapai Rp 310 juta kepada seorang tukang bubur bernama Wahidin.
Penipuan tersebut terjadi setelah Wahidin membayar SW ratusan juta agar anaknya bisa lolos seleksi Bintara Polri pada tahun 2021 lalu. Namun, sampai saat ini, putra dari Wahidin tidak juga dinyatakan lolos seleksi untuk menjadi anggota kepolisian.
Hal tersebut menjadikan Wahidin marah dan menagih kembali uang yang besarnya Rp 310 juta kepada SW sesuai dengan perjanjian.
SW terus menghindar saat ditagih. Akhirnya, Wahidin memutuskan untuk melaporkan SW ke Polda Jawa Barat dengan dugaan penggelapan dan penipuan. Tak hanya SW, Wahidin juga turut melaporkan dua terduga pelaku lain yaitu Ipda DA dan Aipda HN.
Baca Juga: Ungkap Kasus Perdagangan Ginjal Manusia di Bekasi, Mabes Polri Sebut Libatkan Jaringan Internasional
Penipuan tersebut dilakukan SW pada saat masih menduduki jabatan sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota tahun 2021. Saat ini, pihak Polda Jawa Barat masih melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Lantas, berapakah gaji dari AKP SW yang tipu tukang bubur tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji AKP SW
Gaji anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk AKP SW sendiri yang pernah memegang jabatan sebagai Kapolsek memiliki gaji pokok dengan kisaran Rp 2.909.100 sampai dengan Rp 4.780.600.
Baca Juga: Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Rencananya Diberlakukan untuk Pengemudi Mobil
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja, berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKP SW pun juga berhak untuk mendapatkan tunjangan.
Tunjangan yang ditentukan oleh Polri juga disesuaikan dengan jabatan serta pangkat yang dipegang oleh masing-masing anggota.
Adapun untuk pangkat sekelas Ajun Komisaris Polisi (AKP) seperti AKP SW masuk ke golongan kelas jabatan 9. Dimana, ia berhak mendapatkan tunjangan dengan besaran Rp 3.781.000 per bulan.
Tak hanya itu, anggota kepolisian juga akan mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan khusus, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Jadi, apabila ditotalkan, polisi dengan pangkat AKP yang menduduki jabatan sebagai Kapolsek per bulannya rata-rata bisa mendapatkan gaji dengan besar RP 8 juta, itupun jika anggota tidak mendapatkan tunjangan khusus.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa