Kerja Sama dengan Kemendagri, KPU Bakal Perbarui Data Pemilih yang Meninggal Dunia

Kamis, 22 Juni 2023 | 15:59 WIB
Kerja Sama dengan Kemendagri, KPU Bakal Perbarui Data Pemilih yang Meninggal Dunia
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memastikan bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai data pemilih yang meninggal dunia setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional.

Betty menjelaskan, walau rekapitulasi DPT sudah dilakukan oleh KPU tingkat Kabupaten/Kota pada 21 hingga 22 Juni 2023, tidak menutup kemungkinan ada pemilih yang meninggal dunia. Lantaran itu, pemilih yang meninggal dunia akan tetap berada pada DPT tetapi diberi tanda khusus.

"Dukcapil akan memberikan update data orang yang meninggal dunia, orang yang pindah keluar. Itu akan kami kasih tanda abu-abu. Biar tidak disalahgunakan,” kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU juga akan melakukan sosialisasi mengenai adanya data pemilih yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga: Bawaslu Mau Laporkan KPU ke DKPP Soal Pembatasan Akses Silon, Hasyim: Sudah Dikasih Akses Kok

Sebab. pemilih juga bisa pindah lokasi pada hari pemungutan suara.

"Jadi, tidak ada alasan kehilangan hak pilih. Semua pasti punya hak pilih. Misal di hari H, kayaknya enggak di Jakarta deh alamatnya. Alamat saya di Jakarta, nanti saya di Padang pas Hari H. Saya boleh pindah pilih, itu hak saya. Itu nanti diatur lagi di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," jelas dia.

Untuk itu, perlu adanya sosialiasi untuk pemilih yang pindah saat hari pemungutan suara. Betty menegaskan harus ada dokumen pendukung dan pemilih yang bersangkutan juga harus terdaftar dalam DPT melalui Sistem Informasi Pemilih (Sidalih).

"(Pemilih yang pindah) akan mengurus form pindah memilih namanya form A5, tapi di Sidalih akan kami tempatkan di TPS berapa," ujar Betty.

Untuk pemilih yang pindah TPS, Betty menjelaskan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang kuota surat suara masih tersedia di TPS yang dimaksud.

Baca Juga: KPU Perlu Bukti Valid Tindaklanjuti DPS yang Meninggal Dunia

"Tambahan, jadi DPTB itu akan nambah dari DPT tapi kita akan tentukan kuota dalam sidalih. Misalnya saya mau ke tempat saya TPS 1 sudah penuh, kami akan pindahin ke TPS sebelahnya. Kalau alert pindahin lagi. Dan kalau tidak terdata di Sidalih kami boleh nyatakan form A-nya palsu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI