Suara.com - Polri mengklaim masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional di Bekasi, Jawa Barat. Sehingga, detail daripada kasus tersebut belum bisa disampaikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penyelidikan dan pendalaman tengah dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Masih ada yang harus ditangani, dikembangkan, belum bisa disampaikan (secara detail). Artinya dalam rangka, teknis ya, merupakan bagian daripada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Kendati begitu, Ramadhan membenarkan bahwa kasus tersebut diduga merupakan perdagangan organ ginjal jaringan internasional.
"Kalau bicara internasional berarti itu antar negara," katanya.
Digerebek
Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan Perumahan Villa Mutiara Gading Jl. Piano IX No. FV/5 Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023) malam. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat praktik perdagangan organ ginjal untuk dikirim ke Kamboja.
Istri Ketua RT setempat, Nuraisyah (44) menyebut penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 dini hari.
“Dua hari sebelum penangkapan, itu udah ada laporan dari pihak kepolisian kalo rumah ini ada yang dicurigain. Besoknya kami cek ga ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi,” kata Nuraisyah, saat ditemui awak media, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga: Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil
Setelah beberapa kali melakukan pengecekan, pada Minggu (18/6/2023) seseorang yang menempati kontrakan tersebut akhirnya terlihat. Ketua RT langsung mengabarkan pihak kepolisian.