Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil

Kamis, 22 Juni 2023 | 15:04 WIB
Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Yusri, sekolah yang memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat hanyalah yang terakreditasi. Mekanisme daripada itu kekinian masih dikaji.

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI