Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil

Kamis, 22 Juni 2023 | 15:04 WIB
Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Berlaku, Direncanakan Hanya untuk Mobil
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut syarat pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi rencananya baru akan diberlakukan untuk pengemudi mobil. Kekinian teknis aturan pelaksana kebijakan tersebut juga masih disusun.

"Ke depan yang kami prioritaskan roda empat ke atas dulu," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Yusri juga memastikan kebijakan tersebut hingga kekinian belum diberlakukan. Sebab masih diperlukan kajian bersama stakeholder terkait untuk menyusun aturan pelaksananya.

"Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib nggak? Belum," jelasnya.

Baca Juga: Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku

"Karena harus pelan-pelan. Nanti kalau semua (aturan pelaksananya) sudah jadi, baru sosialisasi dulu. Sosialisasi juga nggak cepet, harus lama lagi untuk dipahami juga oleh masyarakat," imbuhnya.

Aturan Lama

Yusri sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan pembuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Meskipun, hingga kekinian pelaksanaanya belum diberlakukan.

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (19/6).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengungkap alasan daripada rencana diterapkannya aturan ini diklaimnya untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab peristiwa kecelakaan yang terjadi menurutnya kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

Baca Juga: Dear Calon Pemohon SIM, Jangan Lupa Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional Agar Berkas Bisa Diproses

"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikannya yang kurang," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Yusri, sekolah yang memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat hanyalah yang terakreditasi. Mekanisme daripada itu kekinian masih dikaji.

"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI