Bawaslu Mau Laporkan KPU ke DKPP Soal Pembatasan Akses Silon, Hasyim: Sudah Dikasih Akses Kok

Kamis, 22 Juni 2023 | 15:03 WIB
Bawaslu Mau Laporkan KPU ke DKPP Soal Pembatasan Akses Silon, Hasyim: Sudah Dikasih Akses Kok
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan pihaknya sudah memberikan akses lebih luas kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Sudah dikasih akses kok yang Silon itu kan dibuka Bawaslu tiap saat bisa membaca," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Namun, Hasyim kembali menegaskan bahwa KPU tetap melindungi data pribadi para bakal calon anggota legislatif (caleg) yang ada di Silon.

"Ada beberapa data dokumen yang kategorisasinya data pribadi yang harus mendapatkan perlindungan, yang saya kira penting untuk kita ketahui bersama, itu adalah hubungan hukum, itu adalah antara parpol dengan KPU," tutur Hasyim.

Baca Juga: KPU Perlu Bukti Valid Tindaklanjuti DPS yang Meninggal Dunia

Dia mengatakan, KPU mempertimbangkan aturan keterbukaan informasi publik sehingga melindungi dokumen yang dianggap privasi seperti daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, dan ijazah.

"Sekiranya Bawaslu kemudian ada temuan atau ada laporan yang perlu diklarifikasi, kami berikan akses," tegas Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut adanya dugaan pemalsuan ijazah bakal caleg.

Untuk itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke dinas pendidikan dan sekolah terkait.

"Ini lagi proses, lagi ngecek sekolahnya sama dinas pendidikan. Semoga sih tidak ada tapi kalau ada ya terpaksa harus pengusutan," ucap Bagja.

Baca Juga: Masih Ada Ratusan Data Ganda, KPU Tengah Proses Perbaiki Kegandaan Pemilih Sebelum Tetapkan DPT

Mengenai akses Silon yang terbatas, Bagja mengaku Bawaslu hanya mendapatkan akses selama 15 menit untuk membuka data pada Silon.

Bagja menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) atau menyatakan KPU melakukan pelanggaran pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI