Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan syarat pembuat Surat Izin Mengemudi atau SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi belum berlaku. Sebab, hingga kekinian aturan pelaksana dari kebijakan tersebut masih disusun.
"Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib nggak? Belum," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Menurut Yusri aturan pelaksana daripada kebijakan tersebut tengah disusun dengan melibatkan stakeholder terkait. Setelah nantinya selesai disusun juga tidak langsung diberlakukan.
"Jarena harus pelan-pelan. Nanti kalau semua (aturan pelaksananya) sudah jadi, baru sosialisasi dulu. Sosialisasi juga nggak cepet, harus lama lagi untuk dipahami juga oleh masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Ujian SIM Bakal Dipermudah, Lolos Tes Tak Sesulit Main Sirkus Lagi?
Aturan Lama
Yusri sebelumnya mengatakan bahwa persyaratan pembuat SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Meskipun, hingga kekinian pelaksanaanya belum diberlakukan.
"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (19/6).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengungkap alasan daripada rencana diterapkannya aturan ini diklaimnya untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab peristiwa kecelakaan yang terjadi menurutnya kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.
"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikannya yang kurang," ujarnya.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa
Dalam pelaksanaannya nanti, lanjut Yusri, sekolah yang memiliki hak untuk menerbitkan sertifikat hanyalah yang terakreditasi. Mekanisme daripada itu kekinian masih dikaji.
"Sekolah mengemudinya bukan dari Polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari Polisi," pungkasnya.