Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan dokumen penting untuk menandai seorang pekerja mendapatkan jaminan sosial. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib, sehingga status aktif atau tidaknya sangat penting untuk diketahui. Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dapat dilakukan dengan tiga cara di bawah ini.
Cara cek BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk diketahui, terutama jika kamu baru saja berhenti bekerja, terkena PHK, atau sudah lama tidak membayar iuran dan kondisi lainnya.
1. Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak melalui BPJSTK Mobile
Sekarang kita bisa melakukan cek status aktif atau tidak kartu BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi BPJSTK mobile. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi BPJSTK mobile di Android dan iOS.
- Silahkan daftarkan diri dan kamu akan memperoleh PIN
- Lengkapi data pendaftaran seperti harus memasukkan nomor KPJ, NIK E-KTP, tanggal lahir, dan seterusnya secara lengkap.
- Setelah dinyatakan terdaftar, lakukan log in.
- Untuk cek status aktif atau tidak, lanjutkan Log In dengan pilih "Kartu Digital"
- Akan muncul pemberitahuan BPJS Ketenagakerjaan kamu aktif atau tidak.
2. Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak melalui website
Selain menggunakan aplikasi, kita juga bisa cek BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut.
1. Masuk ke laman website, gunakan link: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi, nantinya akan muncul formulir.
3. Isi formulir sesuai data yang diinginkan.
Baca Juga: Mahasiswa Sebut RUU Kesehatan Rampas Hak Rakyat Akan Jaminan Kesehatan
4. Kalau sudah disubmit, kamu akan mendapatkan informasi PIN melalui pesan SMS atau email yang sudah didaftarkan.