Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!

Chyntia Sami Bhayangkara
Berapa Biaya Pengobatan Covid-19 Terbaru? Tak Semuanya Ditanggung Pemerintah!
Ilustrasi biaya pengobatan Covid-19 (unsplash)

Cermati biaya pengobatan Covid-19 terbaru setelah pemerintah mengganti status pandemi jadi endemi.

Suara.com - Kabar terbaru datang dari Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 telah dicabut sejak Rabu, 21 Juni 2023. Kondisi sekarang adalah masa endemi, sehingga akan ada beberapa penyesuaian yang terjadi.

Pemerintah tetap akan menanggung biaya pengobatan bagi warga tak mampu, lewat BPJS Kesehatan, namun hanya untuk 120 juta warga saja. Lalu sebenarnya berapa biaya pengobatan Covid-19 jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tetap menanggung biaya pengobatan bagi warga yang kurang mampu dan dirawat karena Covid-19. Namun demikian jumlahnya kemudian akan memiliki batasan, karena pemerintah secara resmi telah menetapkan status endemi.

Komponen Pelayanan Kesehatan yang Dibiayai Pemerintah

Baca Juga: Warga Negara China Tewas Mendadak di Kamar Apartemen Mewah Menteng, Diduga Kena Covid-19

Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun 2022 lalu beberapa variabel yang dibiayai pemerintah adalah sebagai berikut.

  • Administrasi pelayanan
  • Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
  • Jasa dokter
  • Tindakan di ruangan
  • Penggunaan ventilator
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi)
  • Bahan medis habis pakai
  • Obat-obatan
  • Alat kesehatan, termasuk APD di ruangan
  • Ambulan rujukan
  • Pemulasaran jenazah
  • Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis

Biaya Pengobatan Covid-19

Jika tanpa menggunakan manfaat dari BPJS Kesehatan, perkiraan biaya yang harus dikeluarkan oleh penderita Covid-19 jika ingin mendapatkan fasilitas yang memadai adalah sebagai berikut.

1. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi Tanpa Penyakit Komplikasi

  • ICU dengan ventilator, Rp15,5 juta per hari
  • ICU tanpa ventilator, Rp12 juta per hari
  • Isolasi tekanan negatif dengan ventilator, Rp10,5 juta per hari
  • Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator, Rp7,5 juta per hari
  • Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator, Rp10,5 juta per hari
  • Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator, Rp7,5 juta per hari

2. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi dengan Penyakit Komplikasi

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat BPJS Kesehatan Gratis? Cek Syarat dan Cara Daftarnya

  • ICU dengan ventilator, Rp16,5 juta per hari
  • ICU tanpa ventilator, Rp12,5 juta per hari
  • Isolasi tekanan negatif dengan ventilator, Rp14,5 juta per hari
  • Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator, Rp9,5 juta per hari
  • Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator, Rp14,5 juta per hari
  • Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator, Rp9,5 juta per hari

3. Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

  • Pemulasaran jenazah Rp550.000
  • Kantong jenazah Rp100.000
  • Peti jenazah Rp1.750.000
  • Pastik erat Rp260.000
  • Disinfektan jenazah Rp100.000
  • Transportasi mobil jenazah Rp500.000
  • Disinfektan mobil jenazah Rp100.000

4. Harga Obat

  • Obat peningkat antibodi atau Gammaraas sekitar Rp63 juta per 13 botol
  • Obat radang sendi atau Actemra sekitar Rp14 juta
  • Obat kekurangan antibodi atau Intravenous Immunoglobulin Therapy sekitar Rp4 juta per satu kali pemberian

Biaya pengobatan Covid-19 di atas, sekali lagi, hanya berupa perkiraan mengacu pada informasi yang ada pada pertengahan 2022 lalu, ketika jumlah penderita Covid-19 mulai dapat terkontrol. Semoga informasi ini bermanfaat, dan jangan ragu untuk melakukan cross-check dengan fasilitas kesehatan terdekat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian