Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024 pada 2 hingga 4 Juli 2023.
Hal itu didasari oleh tahapan penyusunan data pemilih yang telah berlangsung sejak 14 Desember 2022. Tahapan tersebut dimulai dengan ditandai penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) oleh pemerintah kepada KPU.
Saat ini, pada 20 dan 21 Juli 2023, KPU tingkat Kabupaten/Kota telah menetapkan DPT. Penetapan dan rekapitulasi DPT itu tersebar di 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi.
“Nanti secara berjenjang dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi dan tingkat nasional, rencananya oleh KPU Pusat rekapitulasi DPT akan dilakukan pada tanggal 2-4 Juli, akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional itu termasuk merekapitulasi daftar pemilih yang ada di luar negeri,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: KPU Segera Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masyarakat Bisa Cek Nama Di Sini
“Selain itu, 128 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) juga telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan pemilu di 2024,” tambah dia.
Untuk pemutakhiran daftar pemilih, Hasyim menuturrkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa ada dua sumber data yang digunakan yaitu DPT pemilu terakhir yang dikelola oleh KPU dan DP4 yang dikelola oleh pemerintah.
“Nah dua data ini adalah dua sumber data yang kemudian disinkronisasi dan kemudian melahirkan yang disebut dengan daftar pemilih. Data pemilih yang kemudian ini oleh KPU bisa disampaikan kepada KPU provinsi kemudian kepada KPU Kabupaten Kota,” tutur Hasyim.
Lebih lanjut, KPU Kabupaten Kota menjadikan data tersebut sebagai bahan untuk pemutakhiran data pemilih atau coklit. Kemudian, petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) akan melakukan verifikasi faktual secara langsung dengan door to door ke masyarakat.
“Dari data itu kemudian disampaikan kepada PPS untuk dijadikan bahan untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPD). Kemudian, oleh KPU Kabupaten Kota menurut UU Pemilu memang kewenangan KPU Kabupaten Kota untuk melengkapkan daftar pemilih sementara. Ketika peristiwa persiapan daftar pemilih sementara juga disampaikan kepada partai politik dan Bawaslu,” papar dia.
Baca Juga: Sudah Terdaftar di DPT Pemilu 2024? Begini Cara Cek Online, Terakhir Besok 2 Mei 2023!
"Kemudian, di tingkat provinsi dan nasional, sifatnya itu rekapitulasi jadi hanya rekapitulasi sementara,” imbuh Hasyim.