Suara.com - Dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan rumah tahanan atau Rutan KPK melibatkan penjaga dan petugas perawatan.
Untuk menghilangkan jejak, terduga pelaku tidak secara langsung menerima uang haram pungli.
"Ya sekilas saja, bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer (berlapis)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Kamis (22/6/2023).
Namun, dugaan itu masih akan terus didalami dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Baca Juga: Ironis! Beda Sikap Dewas KPK soal Pungli di Rutan vs Kasus Lili Pintauli
"Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," kata Ghufron.
Sejuah ini, KPK sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti perkara tersebut. Tim terdiri lintas unit pegawai KPK dan pihak eskternal dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Para pegawai yang diduga terlibat, sudah dibebastugaskan untuk sementara demi memudahkan proses penyelidikan.
Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Baca Juga: Maaf KPK Di Tengah Geger Markas Antirasuah Jadi 'Sarang' Pungli