Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 11:50 WIB
Cara Membuat KTP Elektronik Online dan Offline
Ilustrasi KTP (Pacholek-cz/Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang harus dimiliki warga Indonesia, berusia lebih dari 17 tahun. Benda ini sangat penting sebagai dokumen resmi untuk mengurus beragam keperluan. Apabila belum memiliki KTP, berikut cara membuat KTP Elektronik online dan offline

Membuat KTP harus dilaksanakan sesusai aturan baru pembuatan KTP yang diatur dalam dokumen kependudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Cara membuat KTP elektronik online dan offline secara terperinci juga disebutkan dalam aturan tersebut. 

Sebelum membuat KTP, penuhi dulu syarat-syarat pembuatan KTP. Ada dua dokumen penting yang diperlukan untuk membuat KTP baik secara online maupun offline. Dua dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut: 

  1. Berusia 17 tahun (dibuktikan dengan akta kelahiran).
  2. Memiliki kartu keluarga.

Cara membuat KTP Online

Baca Juga: OJK Berencana Cabut Moratorium Pinjol, Sihar Sitorus: Perlu Penguatan Literasi Keuangan

Apabila syarat-syarat sudah terpenuhi, cara membuat KTP Elektronik secara online adalah sebagai berikut: 

  1. Unduh aplikasi online Dukcapil terlebih dahulu. 
  2. Instal dan jalankan, pilih layanan KTP 
  3. Lengkapi data yang dibutuhkan untuk menyelesaikan cara membuat KTP online.
  4. Siapkan dokumen yang diminta, kemudian unggah dokumen 
  5. Notifikasi status layanan akan masuk ke email yang kamu gunakan untuk mendaftar, lalu lakukan verifikasi. 
  6. Kalau sudah, kamu akan mendapatkan pemberitahuan waktu dan tempat mengambil KTP.

Cara membuat KTP Offline

Selain secara online, kita bisa membuat KTP secara offline. Begini caramembuat KTP Elektronik secara offline. 

  1. Datangi kantor kepala desa dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan surat pengantar.
  2. Serahkan dokumen kepada petugas.
  3. Petugas akan memasukkan data dan foto secara digital sementara kita mengisi formulir pembuatan KTP elektronik.
  4. Kita harus tanda tangan dengan alat perekam tangan
  5. Dilanjutkan dengan pemindaian retina 
  6. Setelah semuanya diproses, kamu akan menerima surat panggilan yang sudah distempel oleh petugas berwenang
  7. Tunggu proses pencetakan KTP. Apabila sudah dicetak, kelurahan akan memberitahu dan kamu bisa mengambilnya dengan membawa dokumen/surat panggilan yang distempel (untuk ditunjukkan ke petugas). 

Selain membuat KTP baru, kita juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online dan offline. Namun, cukup sampai di sini dulu informasi cara membuat KTP elektronik online dan offline.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: 4 Kekhawatiran Penulis Online pada Artikel yang Dibuat dan Dikirim ke Media

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI