Suara.com - Pemerintah telah resmi mencabut status pandemi Covid-19. Maka dari itu, Satgas Penanganan Covid-19 secara otomatis bubar.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," kata Muhadjir saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Muhadjir menjelaskan kalau beralihnya status dari pandemi ke endemi menandakan tidak ada lagi hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi.
Itu juga berlaku untuk anggaran khusus penanganan dalam berbagai sektor maupun bidang.
Sebelumnya, sejumlah kementerian/lembaga melakukan peralihan fokus anggaran demi penanganan Covid-19. Namun karena status pandemi Covid-19 sudah dicabut, maka penganggaran sudah kembali normal.
"Sudah selesai, termasuk penganggarannya. Jadi, kembali ke penganggaran normal. Karena kemarin mungkin ada refocusing untuk menangani Covid-19 dengan segala dampaknya, termasuk ekonomi," terangnya.
Lebih lanjut, Muhadjir juga mengungkapkan kalau Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) turut dibubarkan. Anggaran yang diberikan kepada KPCPEN dalam upaya pemulihan ekonomi dikembalikan ke APBN.
"Gak ada pergeseran (anggaran), anggarannya balik ke APBN," tuturnya. [ANTARA]
Baca Juga: Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS