Suara.com - Ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dipermudah. Hal ini sesuai permintaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena ada banyaknya keluhan masyarakat soal ujian SIM.
Diakui Listyo Sigit, tes atau ujian yang harus dijalani pemohon SIM baik motor dan mobil di Indonesia memang sangat rumit. Bahkan saking rumitnya, Kapolri yakin tak banyak orang yang lolos ujian praktek SIM. Lantas seberapa sulit lolos SIM selama ini? Simak penjelasan berikut ini.
Lolos SIM Bisa Jadi Pemain Sirkus
Kapolri Listyo Sigit bahkan mengatakan jika pemohon lolos ujian praktek SIM maka dia begitu lihai seperti pemain sirkus. Oleh karenanya dia minta ujian praktik SIM agar dipermudah.
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa
"Kalau saya uji dengan tes, yang lulus paling 20. Bener nggak? Nggak percaya? Kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot, langsung saya uji. Karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus," ujar Listyo Sigit dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar pada Rabu (21/6/2023).
"Saya minta Kakorlantas untuk melakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," sambungnya.
Keluhan Masyarakat Sulit Ujian SIM
Kapolri Listyo Sigit tak memungkiri dia sering mendapat laporan dari masyarakat bagaimana sulit dan buruknya pelayanan ketika membuat SIM. Dia pun berharap jajarannya dapat melakukan evaluasi agar tes ujian SIM lebih mudah.
"Jangan terkesan pembuatan ujian khususnya praktik (ujian SIM) hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tegas Kapolri.
Baca Juga: Kritik Syarat Buat SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Sekilas Langkah Bagus, Tapi Kalau...
Sulitnya Ujian Praktik SIM
Salah satu rangkaian yang harus ditempuh pemohon sebelum mendapat SIM adalah ujian praktik. Ada beberapa materi yang diujikan ketika pembuatan SIM menurut Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012.
Salah satunya ujian praktk SIM C ketika pemohon diminta melakukan manuver zig-zag dan angka 8. Saat manuver zig-zag, pemohon diminta mengendarai motor dengan kecepatan 10 km/jam dengan tangan tidak boleh menekan rem sebelum titik berhenti ditentukan.
Setelahnya dilanjutkan dengan uji zig-zag dengan kecepatan stabil dan teknik pengereman kombinasi rem depan lebih dominan sedangkan rem belakang mengimbangi asumsi.
Ketika ujian membentuk angka 8, pemohon SIM diminta mengitari lingkaran berbentuk angka 8 tanpa berhenti. Selain itu bagian kaki tidak menginjak ke permukaan serta jari-jari tangan tidak menarik kopling atau rem.
Materi ujian tersebut sering dikeluhkan oleh pemohon SIM. Selain sulit, ujian praktik itu dianggap tak relevan dengan realita di jalanan.
Pasalnya saat mengendarai motor di jalan nyatanya pemotor tidak melakukan manuver zig-zag karena dapat membahayakan pengguna jalan lain. Begitu juga di jalanan tidak ada yang membentuk angka 8 dengan posisi kaki tidak boleh jatuh ke permukaan jalan.
Padahal sah-sah saja kaki menapak ke permukaan apalagi ketika jalanan macet dan posisi motor harus berhenti.
Kontributor : Trias Rohmadoni