Apa Saja Dokumen Keuangan yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?

Kamis, 22 Juni 2023 | 11:09 WIB
Apa Saja Dokumen Keuangan yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik?
Ilustrasi tanda tangan seseorang (Unsplash/Docusign)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di zaman serba digital ini, kehadiran tanda tangan elektronik sangat membantu keperluan administrasi divisi keuangan. Bagaimana tidak? Melalui tanda tangan elektronik, Anda bisa menggunakan tanda tangan pada dokumen keuangan tanpa perlu tatap muka. Praktis dan efisien!

Sayangnya, masih banyak orang yang tak tahu atau ragu dokumen apa saja yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Maka dari itu, artikel ini akan membahas beberapa dokumen keuangan yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga Anda tak perlu bingung lagi.

Sebelum itu, Mari Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Ada dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Namun, khusus di artikel ini kami akan membahas mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Dokumen Penyelidikan KPK Naik Penyidikan, Kapolda Metro Irjen Karyoto: Sudah Ditemukan Unsur Pidana

Seperti namanya, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kominfo, sehingga kekuatan hukumnya tinggi dan setara dengan tanda tangan basah.

Oleh karena itu, tanda tangan elektronik PSrE ini direkomendasikan untuk dokumen keuangan Anda. Terutama, dokumen yang penting dan sensitif.

Dokumen Keuangan yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Setelah mengenal mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut beberapa dokumen keuangan yang bisa menggunakan tanda tangan ini:

  • Bukti transaksi, seperti invoice, faktur, dan semacamnya
  • Purchase order
  • Sales order
  • Slip gaji
  • Surat penagihan
  • Surat perjanjian pelunasan hutang

Bonus: Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Baca Juga: Idris Sihite ESDM Beri Keterangan Berubah-ubah Saat Diperiksa, Dewas KPK Jadi Percaya Tak Percaya

Supaya Anda tak salah memilih aplikasi tanda tangan online untuk membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut kami berikan cara lengkapnya yang mudah dan cepat:

  • Kunjungi https://mekarisign.com/id/, lalu klik Coba Gratis untuk membuat akun
  • Ikuti semua proses eKYC sampai selesai
  • Klik Upload Document dan pilih dokumen
  • Atur para pihak yang akan tanda tangan, lalu klik Next
  • Atur tanda tangan masing-masing pihaknya, seperti letak tanda tangan, nama, dan sebagainya. Jika sudah, klik Next
  • Terakhir, klik Send Document untuk mengirim dokumen tersebut ke alamat email masing-masing pihak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI