Suara.com - Bagi setiap PNS dan karyawan, diwajibkan untuk membuat SPT tahunan. Lantas, bagaimana cara cek SPT tahunan bagi PNS dan karyawan? Simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, SPT Tahunan ini isinya berupa total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara melalui DJP Online. Setiap PNS dan karyawan baik yang masih aktif maupun telah pensiun, selama masih memiliki NPWP aktif, maka wajib untuk lapor SPT tahunan.
Bagi yang tidak lapor SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Th. 2007 tentang “Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)”. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa para wajib pajak (WP) yang tidak lapor SPT akan mendapatkan sanksi.
Lantas, bagaimana cara cek SPT Tahunan bagi PNS dan karyawan? Nah bagi para wajib pajak baik PNS, pegawai maupun pelaku bisnis yang akan melaporkan SPT, maka bisa mengeceknya melalui situs djponline.pajak.go.id. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Karyawan Swasta Ikut Libur?
Cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan Karyawan
Pertama-tama, buka situs djponline.pajak.go.id
Lalu, login dengan NPWP dan password terdaftar
Kemudian, ketik kode keamanan dan login
Selanjutnya, tekan icon ‘e-Filling’
Baca Juga: Grab PHK 1.000 Karyawan, Termasuk di Indonesia?
Tekan tombol ‘Buat SPT’
Berikutnya, isi data lengkap
Klik ‘SPT 1770 SS’
Isi seluruh data SPT (tahun, pajak penghasilan, status, dll)
Lalu, tekan ‘Langkah Selanjutnya’
Setelah itu, akan tampil informasi ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
Ambil kode verifikasi tersebut dengan cara tekan ‘Di sini’
Kode verifikasi dikirim via email/no handphone
Kemudian, masukan kode verifikasi pada kkolom ‘Kode Verifikasi’
Tekan tombol ‘Kirim SPT’
SPT terkirim
Informasi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh akan dikirim ke email kamu yang terdaftar
Demikian ulasan mengenai cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan karyawan yang penting untuk diketahui. Pastikan untuk selalu rutin lapor SPT agar tidak dikenakan sanksi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi