Cara Cek SPT Tahunan Bagi PNS dan Karyawan

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 10:12 WIB
Cara Cek SPT Tahunan Bagi PNS dan Karyawan
Ilustrasi Cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan karyawan (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi setiap PNS dan karyawan, diwajibkan untuk membuat SPT tahunan. Lantas, bagaimana cara cek SPT tahunan bagi PNS dan karyawan? Simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, SPT Tahunan ini isinya berupa total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara melalui DJP Online. Setiap PNS dan karyawan baik yang masih aktif maupun telah pensiun, selama masih memiliki NPWP aktif, maka wajib untuk lapor SPT tahunan.

Bagi yang tidak lapor SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 28 Th. 2007 tentang “Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)”. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa para wajib pajak (WP) yang tidak lapor SPT akan mendapatkan sanksi.

Lantas, bagaimana cara cek SPT Tahunan bagi PNS dan karyawan? Nah bagi para wajib pajak baik PNS, pegawai maupun pelaku bisnis yang akan melaporkan SPT, maka bisa mengeceknya melalui  situs djponline.pajak.go.id. Untuk selengkapnya, berikut ini caranya.

Cara Cek SPT Tahunan bagi PNS dan Karyawan

Pertama-tama, buka situs djponline.pajak.go.id

Lalu, login dengan NPWP dan password terdaftar

 Kemudian, ketik kode keamanan dan login

Selanjutnya, tekan icon ‘e-Filling’

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Karyawan Swasta Ikut Libur?

Tekan tombol ‘Buat SPT’

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI