Usai proses administrasi selesai, lalu lanjutkan pengambilan foto dan sidik jari
Setelah seluruh proses selesai, akan diberikan tanda bukti pengajuan permohonan penggantian SIM
Tunggu beberapa waktu sampai SIM baru diterbitkan
Selama menunggu proses pembuatan SIM baru selesai, biasanya akan diberikan SIM sementara oleh petugas Samsat.
Syarat Pembuatan SIM
Perlu diketahui juga bahwa proses pembuatan SIM baru ini ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yaknisebagai berikut:
- Fotokopi surat kehilangan yang telah dilaporkan ke kepolisian
- Fotokopi KTP asli
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- Pas foto terbaru sesuai ukuran yang telah ditentukan kantor Samsat
Sebagai informasi tambahan, untuk biaya mengurus SIM hilang ini disesuaikan seperti biaya pembuatan SIM baru. Adapun biaya untuk pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 dan untuk biaya pembuatan SIM sebesar Rp100.000. Besaran biaya tersebut sewaktu-waktu bisa berubah.
Demikian ulasan mengenai cara mengurus SIM hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi