Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 22 Juni 2023 | 10:05 WIB
Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa
Ilustrasi cara mengurus SIM hilang (Indonesia.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap pemilik kendaraan baik kendaraan motor maupun mobil wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Namun, bagaimana kalau SIM hilang atau rusak? Bagaimana cara mengurus SIM hilang atau rusak? Berikut ini ulasannya.

Sebelum mengetahui cara mengurusnya, maris dulu apa itu SIM. Jadi, SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen resmi izin mengemudikan kendaraan di jalan raya yang dikeluarkan oleh Kepolisian.

SIM menunjukkan bahwa pemilik kendaraan telah melewati tahapan tes kemampuan mengemudi sekaligus memenuhi syarat ketentuan yang ditetapkan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman serta bertanggung jawab.

Adapun SIM ini berisi sejumlah informasi pribadi pemilik kendaraan seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan jenis kendaraan yang telah diberi izin untuk dikemudikan. Jika SIM hilang, maka harus mengurusnya agar dapat yang baru.

Baca Juga: Akui Ujian Praktik SIM Sulit dan Minta Diperbaiki, Kapolri: Kalau Lolos Murni Pasti Bisa Jadi Pemain Sirkus

Lantas, bagaimana cara mengurus SIM hilang? Untuk selengkapnya, simak ulasannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
 
Cara mengurus SIM hilang

Pertama-tama, lapor kehilangan SIM ke kantor polisi terdekat

 Kunjungi Kantor Samsat

Jika sudah mempunyai dokumen yang dibutuhkan, bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat, lalu ke bagian pelayanan SIM

Isi form permohonan penggantian SIM sesuai instruksi dengan benar dan lengkap

Baca Juga: Kritik Syarat Buat SIM Wajib Sertifikat Mengemudi, Pengamat: Sekilas Langkah Bagus, Tapi Kalau...

Menyerahkan dokumen, dan lalukan pembayaran penggantian SIM. 

Usai proses administrasi selesai, lalu lanjutkan  pengambilan foto dan sidik jari 

Setelah seluruh proses selesai, akan diberikan tanda bukti pengajuan permohonan penggantian SIM

Tunggu beberapa waktu sampai SIM baru diterbitkan

Selama menunggu proses pembuatan SIM baru selesai, biasanya akan diberikan SIM sementara oleh petugas Samsat.

Syarat Pembuatan SIM

Perlu diketahui juga bahwa proses pembuatan SIM baru ini ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yaknisebagai berikut:

  • Fotokopi surat kehilangan yang telah dilaporkan ke kepolisian
  • Fotokopi KTP asli
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
  • Pas foto terbaru sesuai ukuran yang telah ditentukan kantor Samsat

Sebagai informasi tambahan, untuk biaya mengurus SIM hilang ini disesuaikan seperti biaya pembuatan SIM baru. Adapun biaya untuk pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 dan untuk biaya pembuatan SIM sebesar Rp100.000. Besaran biaya tersebut sewaktu-waktu bisa berubah.

Demikian ulasan mengenai cara mengurus SIM hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI