Suara.com - Di saat ramai soal laporan kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, Dewan Pengawas KPK tiba-tiba mengungkap dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang nilainya fantastis mencapai Rp 4 miliar rupiah. Jumlah itu bahkan disebut bisa bertambah.
Pelaku pungli rutan KPK diduga dilakukan oleh puluhan petugas KPK. Hal ini pun ramai jadi perbincangan publik. Bisa-bisanya perilaku korupsi terjadi di markas anti-rasuah yang selama ini bertugas 'membasmi' perilaku korup.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sejatinya barang yang boleh dimasukkan ke dalam rutan KPK sangat dibatasi.
Ia pun mengungkap motif pungutan liar yang terjadi di rutan KPK. Para pelaku diduga memungut biaya untuk memasukkan barang yang seharusnya tidak boleh dibawa ke dalam ruang tahanan.
"Terbatas tentang komunikasi tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, sebagaimana anda sampaikan tadi, ada duit masuk, yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," sambungnya.
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut mereka sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara ini.
"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan," kata Cahya.
Selain dari internal KPK, tim khusus akan diisi pihak eksternal sebagai dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian kepada pegawai rutan KPK yang diduga terlibat, untuk sementara dibebastugaskan, demi kemudahan proses hukum dan etik.