"Jadi sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan Tipikor yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK (berada di Gedung Merah Putih KPK)," katanya.
Dia menyebut, bakal menyelesaikannya secara transparan dan meminta masyarakat untuk mengawal.
"Kami akan berkomitmen untuk menyelesaikan ini secara transparan, dan juga mengajak masyarakat berperan serta untuk mengawal perkara ini," ujarnya.
Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.