Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang diproses secara hukum pidana.
"Ya, rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi, maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum," kata Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Dia menyebut dugaan penyimpanan yang terjadi di lingkungan Al Zaytun berpotensi terjadi pidana karena membuat keresahan.
"Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain," Ikhsan.
Sementara untuk yayasan Al Zaytun beserta staf dan santri diusulkan dilakukan pembinaan.
"Terhadap yayasan pendidikan semua ya, diselamatkan untuk dilakukan pembinaan dari hal-hal yang sifatnya menyimpang. Karena Al Zaytun ini kan sudah terindikasi menyimpang," ujarnya.
"Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini," imbuh Ikhsan.
Sebagaimana diketahui, pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat belakangan menjadi kontoversial.
Salah satu kontroversinya, pelaksanaan sholat Idul Fitri yang diduga menyimpang, jamaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jamaah laki-laki.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Ajaran di Al Zaytun, Kemenko Polhukam Rapat Bareng BIN, Polri hingga MUI
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu, juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun.
Bahkan, Panji Gumilang juga dihujat lantaran diduga menghalalkan zina, ia mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Selain itu, Panji Gumilang juga ingin menjadikan wanita sebagai khatib sholat Jumat di Al Zaytun. Dan yang terbaru, Panji Gumilang meragukan kebenaran Al-Qur'an.