Suara.com - Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam Rutan KPK membuat publik tercengang. Hal ini pun terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
"Untuk kejadian pungli ini sendiri diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan total sementara Rp 4 kemungkinan akan berkembang lagi,” ujar Albertina.
Berbagai pihak pun merespons kasus ini. Banyak dari mereka yang menyayangkan hal ini terjadi di lembaga berwenang untuk memberantas kasus serupa. Perkembangan kasus ini pun masih didalami oleh KPK.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah selengkapnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka
Akan rotasi jabatan pejabat Rutan KPK
Kasus ini diduga dilakukan oleh pejabat rutan KPK kepada para tahanan rutan. Hal ini membuat KPK akan segera merotasi jabatan para pejabat dan pegawai KPK demi menumpas segala bentuk korupsi.
Namun, pihak KPK mengungkap bahwa rotasi jabatan ini hanya akan dilakukan pada level tertentu dan tidak termasuk jabatan kepala rutan.
"Upaya yang dilakukan itu ya rotasi (jabatan), sepanjang informasi yang kami peroleh itu tidak sampai ke level karutan ya," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, (20/06/2023).
Cara kumpulkan uang pungli
Baca Juga: KPK Bilang Begini soal Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho pun sempat mengungkap cara agar uang pungli miliaran rupiah tersebut bisa terkumpul dan tidak terendus lebih dari 1 tahun.
"Cara yang digunakan oleh para pegawai yang berperan dalam pungli tersebut ialah menyetorkan uang secara tunai lalu kemudian dikumpulkan ke dalam rekening pihak ketiga," ungkap Albertina Ho.
Mahfud MD minta segera diselidiki
Kasus pungli di Rutan KPK ini juga sudah diketahui oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud pun meminta semua pihak yang berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini, termasuk peran pegawai rutan.
"Kasus ini (pungli) harus segera dibuka ke publik dan setelah itu mohon untuk ditindaklanjuti secara hukum karena pungli itu adalah tindak pidana,” jelas Mahfud MD yang dikutip dari Antara pada Selasa (20/6/2023).
KPK akan berantas tanpa pandang bulu
Penyelidikan atas kasus ini pun diakui KPK akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, sekalipun pelaku nantinya merupakan bagian dari pegawai KPK.
"Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi ya dimana pun itu terjadi, termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," tegas Ali Fikri.
Kontributor : Dea Nabila