Suara.com - Sebanyak 200 pekerja di DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Dari total 400 laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, baru 200 laporan yang ditindaklanjuti.
"Masih proses, dari 400 sudah ditindaklanjuti. Sampai 200-an lebih, masih proses," kata Kadisnakertransgi Hari Nugroho, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Hari mengklaim, hingga saat ini pihaknya belum menyelesaikan terkait hal ini lantaran keterbatasan anggota dari Disnakertrangi.
"Intinya kami masih proses mediasi tapi yang tidak sesuai dengan UMR kita panggil, pengawas kita masuk. Kan tahu sendiri pengawas kita cuma 40 orang, jadi harus satu-satu," jelasnya.
Baca Juga: Aturan Cuti Bersama Idul Adha 2023 untuk Pekerja Swasta, Bisa Ikut Libur Long Weekend?
Berdasarkan pengalaman di setiap tahunnya, lanjut Hari, pihaknya bisa menyelesaikan masalah ini selama 6 bulan setelah lebaran. Hari optimis bakal merampungkan hal ini sebelum akhir tahun.
Biasanya, lanjut Hari, pihaknya bakal membayar THR bagi para pekerja setelah diberikan ultimatum tegas dari pihak Pemorov berupa tempat penutupan usaha.
Hari menegaskan, pihaknya tidak akan segan untuk menindak pemilik usaha yang tidak memberikan THR kepada para pekerja.
"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan kan mikir juga. 'Wah daripada gua ditutup, yaudah lah bayar saja' biasa kan dia ngulur-ngulur waktu tapi terakhirnya pasti dibayar,” tutup Hari.