Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan mengapa pemerintah mencabut status pandemi.
Pertimbangan pemerintah yang pertama itu melihat kasus harian Covid-19.
"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," jelas Jokowi melalui video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6/2023).
Pertimbangan kedua ialah melihat masyarakat Indonesia yang dipastikan kebal dengan virus Covid-19.
"Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," ujarnya.
"WHO juga sudah mencabut status public health emergency international concern," tambahnya.
Meski begitu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan menjalani perilaku hidup sehat serta bersih.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga berharap perekonomian bisa bergerak dengan baik terlebih Indonesia sudah terlepas dari status pandemi.
"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat."
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Libur Idul Adha Tiga Hari Demi Dorong Ekonomi