Cara Buat NPWP Pribadi yang Hilang secara Online

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 15:15 WIB
Cara Buat NPWP Pribadi yang Hilang secara Online
Ilustrasi cara buat NPWP pribadi yang hilang (Geralt/Picabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika sebelumnya kamu sudah memiliki NPWP tapi hilang, tidak perlu bingung karena sudah ada cara buat NPWP pribadi yang hilang. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang bisa diurus secara online. 

Pemerintah sudah merancang NIK KTP kita nantinya berlaku penuh sebagai NPWP mulai tahun 2023. Makanya, kepemilikan NPWP saat ini masih penting untuk kita jaga. Jika kartu NPWP kamu hilang, berikut cara buat NPWP pribadi yang hilang. 

  1. Masuklah ke pajak.go.id, buatlah akun di platform DJP online tersebut.
  2. Apabila belum memiliki akun DJP Online, kamu bisa meminta terlebih dahulu untuk dibuatkan nomor EFIN di KPP tempat nama kamu terdaftar sebagai wajib pajak.
  3. Kalau sudah punya akun, silahkan login.
  4. Nantinya akan muncul halaman DJP online, di mana kamu harus memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan. Jadi pastikan dulu untuk mengingat atau mencatat nomor NPWP kamu, sehingga ketika hilang, kamu bisa mengurusnya.
  5. Kalau sudah masuk, pilih atau klik menu "informasi". Akan muncul NPWP elektronik atas nama kamu.
  6. ilih menu "Kirim email", nantinya pihak DJP akan mengirim NPWP elektronik ke alamat email kamu. Silahkan buka lampiran di email, dan kamu bisa mencetak NPWP secara mandiri. 

Funsgi NPWP elektronik sendiri sama persis dengan NPWP kartu fisik. 

Selain secara online, kamu juga bisa mengurus kartu NPWP yang hilang secara offline. Berikut tata cara buat NPWP pribadi yang hilang.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Tak Perlu Datang Ke Kantor Pajak

  1. Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  2. Siapkan dokumen fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, siapkan materai, dan fotokopi NPWP (jika ada).
  3. Datangi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat dengan membawa dokumen nomor 1 dan 2.
  4. Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP pribadi.
  5. Ikuti proses sesuai petunjuk petugas, biasanya kita akan disuruh menunggu untuk pencetakan ulang. Bisa juga kita disuruh mengantre untuk pencetakan NPWP baru.Lalu, kita juga harus menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan oleh petugas.
  6. Tunggu, kartu NPWP dicetak ulang berdasarkan data yang sudah tersimpan di mater file Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Demikian itu proses cara buat NPWP pribadi yang hilang. Semoga beruntung. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI