Profil Albertina Ho, Dewas KPK yang Temukan Pungli di Rutan KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 15:04 WIB
Profil Albertina Ho, Dewas KPK yang Temukan Pungli di Rutan KPK
Albertina Ho saat bertugas sebagai hakim. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho menjadi perbincangan publik karena berhasil menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp4 miliar. Temuan pungli itu  terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022, namun tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang karena merupakan temuan sementara. 

Walau begitu Albertina tidak bisa merinci dengan jelas mengenai temuan pungli itu karena merupakan tindak pidana. Simak profil Albertina Ho, dewas KPK yang menemukan pungli di rutan KPK berikut ini.

Profil Albertina Ho

Albertina Ho adalah anggota Dewas KPK, yang salah satu tugasnya adalah mengusut dugaan pelanggaran etik. Perempuan kelahiran Dobo, Maluku Tenggara, 1 Januari 1960 ini adalah anak pertama dari 7 bersaudara.

Selama menempuh pendidikan dari SD hingga SMA, Albertina termasuk siswa yang berprestasi. Dia kemudian melanjutkan kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Setelah meraih gelar sarjana pada tahun 1985, Albertina kemudian mendaftar sebagai calon hakim dan diterima. Albertina pertama kali ditugaskan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam kurun waktu tahun 1986-1990.

Albertina pertama kali menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tegal kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Cilacap. Dia lalu ditugaskan sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial pada tahun 2005-2008. Setelahnya, Albertina ditempatkan sebagai hakim PN Jakarta Selatan.

Nama Albertina mulai mencuat ketika menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus korupsi pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan pada tahun 2011. Dalam kasus tersebut, Albertina menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Gayus. Namun tak lama setelah mengadili Gayus, Albertina dimutasi sebagai Wakil Ketua PN Sungai Liat.

Albertina lalu dipindah sebagai Wakil Ketua PN Palembang pada tahun 2014 kemudian menjadi Ketua PN Bekasi. Selanjutnya pada tahun 2016, Albertina mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga: Usut Praktik Pungli di Rutan Koruptor Gedung Merah Putih, Apa Alasan KPK Gandeng PPATK?

Pada tahun 2015 sebelum dapat promosi, Albertina sempat diminta Pansel Capim KPK untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Namun dia tak menyambut ajakan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI