Profil Albertina Ho, Dewas KPK yang Temukan Pungli di Rutan KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 15:04 WIB
Profil Albertina Ho, Dewas KPK yang Temukan Pungli di Rutan KPK
Albertina Ho saat bertugas sebagai hakim. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak mendaftar sebagai capim KPK, Albertina lebih memilih ikut seleksi hakim agung pada tahun 2018. Namun dia gugur dalam seleksi uji kompetensi.

Meski tak lolos jadi hakim agung, karier Albertina tetap moncer. Pada Oktober 2019, dia dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Hingga akhirnya Albertina dipilih sebagai anggota Dewas KPK sampai saat ini.

Temuan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkap kasus dugaan pungli di Rutan KPK merupakan temuan pihaknya, bukan pengaduan masyarakat. Selama 4 bulan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewas KPK menemukan dugaan pungli sebesar Rp4 miliar.

"Jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu Rp4 miliar. Jumlah sementara karena mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).

Albertina mengungkap bahwa penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga. Namun dia tak bisa menjelaskan lebih lanjut karena masuk perkara pidana.

"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023 untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," jelas Albertina.

Sejauh ini KPK telah menindaklanjuti temuan Dewas terkait dugaan pungli di rutan KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dugaan pungli tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Usut Praktik Pungli di Rutan Koruptor Gedung Merah Putih, Apa Alasan KPK Gandeng PPATK?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI