Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri saat Idul Adha? Ini Hukumnya Berdasarkan Hadis Shahih

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 13:23 WIB
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri saat Idul Adha? Ini Hukumnya Berdasarkan Hadis Shahih
Poster Idul Adha - Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bolehkah makan daging kurban sendiri saat Hari Raya Idul Adha? Hal ini mungkin masih dipertanyakan oleh banyak orang, lantaran hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban masih membingungkan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini. 

Memakan daging kurban oleh orang yang berkurban, menurut pandangan ulama, mempunyai ketentuan yang sama dengan membagi daging hewan kurban bagi anggota keluarga. Artinya, ketentuan hukum memakan daging kurban bagi orang yang berkurban mempunyai perbedaan antara kurban yang wajib dan juga kurban yang sunnah. 

Dijelaskan dalam hadist riwayat Ibnu Umar, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban di antaranya sebagai berikut. 

"Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar) 

Baca Juga: Dorong Roda Ekonomi, Alasan Jokowi Tambah 2 Hari Cuti Bersama Idul Adha 2023

Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa daging kurban boleh dimakan oleh keluarga orang yang telah berkurban dengan rasio pembagian sebanyak satu per tiga dari keseluruhan hewan kurban yang disembelih. 

Jika dilihat lebih dalam, tidak adanya penyebutan 'orang yang berkurban' di dalam hadis tersebut. Meskipun demikian pada hadist lain dijelaskan jika orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya sendiri pada Hari Raya Idul Adha. 

Kebolehan dalam memakan daging kurban sendiri ini termasuk sunah fi'liyah. Di mana perbuatan tersebut disunahkan sebab Rasulullah SAW pun juga melakukannya. 

Dalam hadis riwayat Imam Al Baihaqi menjelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak memakan apapun sebelum ia sholat Idul Adha hingga beliau membawa hati dari hewan yang telah ia kurbankan setelah penyembelihan hewan selesai. 

Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya," HR. Imam Al Baihaqi. 

Baca Juga: Jadwal Puasa Sunah Dzullhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Selain itu, terdapat riwayat lain yang melarang seseorang untuk memakan daging kurbannya sendiri. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu: 

"Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, ‘hewan ini jadi kurban’ atau ‘aku jadikan hewan ini sebagai kurban,’ maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut." 

Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa disimpulkan, bahwa seseorang dilarang memakan daging kurbannya sendiri jika kurban tersebut dia lakukan atas dasar nadzar. Mereka diwajibkan bersedekah dengan cara menyumbangkan seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk tanduk dan kuku hewan kurban tersebut. 

Demikian ulasan terkait pertanyaan bolehkah makan daging kurban sendiri. Jika hewan yang dikurbankan atas dasar nadzar, maka seorang muslim dilarang memakan dagingnya. Namun jika tidak maka ia boleh memakannya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI