Rebutan Klaim Pengungkapan Pungli di Rutan KPK, Dewas Atau Novel Baswedan Duluan?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 13:13 WIB
Rebutan Klaim Pengungkapan Pungli di Rutan KPK, Dewas Atau Novel Baswedan Duluan?
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Novel Baswedan sebelumnya buka suara soal kasus pungli di rutan KPK. Dia menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK bukan Dewas.

"Kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu," ujar Novel Baswedan pada Selasa (20/6/2023).

"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli itu dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melapor ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti lengkap dan jelas," sambung mantan penyidik senior KPK ini.

Novel Baswedan menyebut awalnya Dewas KPK tidak merespons laporan dari penyidik terkait temuan pungli di rutan KPK. Dia mengatakan Dewas beralasan petugas rutan dalam kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.

"Justru Dewas setelah menerima laporan itu tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK," jelas Novel.

"Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," imbuhnya. Menurut Novel, kasus pungli di rutan tersebut makin memperburuk citra KPK di masyarakat. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI