Rebutan Klaim Pengungkapan Pungli di Rutan KPK, Dewas Atau Novel Baswedan Duluan?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 13:13 WIB
Rebutan Klaim Pengungkapan Pungli di Rutan KPK, Dewas Atau Novel Baswedan Duluan?
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan atau rutan KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Temuan pungutan liar (pungli) di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 4 miliar rupanya menimbulkan kegaduhan. Disebutkan bahwa puluhan orang pegawai terlibat dalam kasus pungli itu namun tak disebutkan secara detail jumlah ataupun sosoknya. 

Penemuan pungli di rutan KPK itu awalnya diklaim dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tapi kemudian Novel Baswedan menyebut kasus pungli di rutan KPK tersebut pertama kali diungkap oleh penyidik KPK. Simak penjelasan tentang rebutan klaim pengungkapan pungli di rutan KPK berikut ini.

Klaim Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membantah pernyataan Novel Baswedan mengenai pengungkapan dugaan pungli Rp 4 miliar dilakukan penyidik. Dia menegaskan Dewas KPK yang mengungkapkan kasus dugaan pungli itu.

Baca Juga: Terbongkar! Pegawai Rutan KPK Pungli Rp 4 Miliar, Dewas: Perbaikan Sistem Rumah Tahanan Bikin Mahfud MD Meradang

"Tanggapan sama dengan kemarin, Dewas yang mengungkap (kasus pungli di rutan KPK)," tegas Albertina pada Selasa (20/6/2023).

Albertina menyampaikan kasus dugaan pungli itu masih berproses. Dia memastikan akan mengumumkan ke publik jika sudah ada pegawai KPK yang dikenakan sanksi karena terlibat kasus dugaan pungli.

"Untuk kepentingan proses, mohon maaf belum bisa kami sampaikan, yang jelas melibatkan banyak orang. Masih dalam proses, kami akan umumkan kalau sudah ada yang diberi sanksi," ungkap Albertina.

Sebelumnya Albertina selaku anggota Dewas KPK menyampaikan kasus dugaan pungli di rutan KPK adalah temuan pihaknya, bukan aduan masyarakat. Selama 4 bulan sejak Desember 2021 sampai Maret 2022, Dewas KPK mengatakan telah menemukan dugaan pungli sebesar Rp4 miliar.

"Jumlah sementara dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu Rp4 miliar, jumlah sementara karena mungkin masih berkembang," ucap Albertina dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Skandal Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK, Begini Kronologi dan Modusnya

Klaim Novel Baswedan Sebut Penyidik Ungkap Pungli d Rutan KPK

Novel Baswedan sebelumnya buka suara soal kasus pungli di rutan KPK. Dia menyebut kasus itu pertama kali diungkap oleh penyidik KPK bukan Dewas.

"Kasus petugas rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu," ujar Novel Baswedan pada Selasa (20/6/2023).

"Padahal sebenarnya praktik suap atau pungli itu dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melapor ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti lengkap dan jelas," sambung mantan penyidik senior KPK ini.

Novel Baswedan menyebut awalnya Dewas KPK tidak merespons laporan dari penyidik terkait temuan pungli di rutan KPK. Dia mengatakan Dewas beralasan petugas rutan dalam kasus tersebut bukan termasuk subjek hukum KPK.

"Justru Dewas setelah menerima laporan itu tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subjek hukum petugas rutan tidak termasuk sebagai subjek hukum KPK," jelas Novel.

"Dewas baru merespons media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya," imbuhnya. Menurut Novel, kasus pungli di rutan tersebut makin memperburuk citra KPK di masyarakat. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI