Suara.com - Terdakwa pelaku kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy kini tengah mendapat ganjaran atas ulah sadisnya.
Bukan cuma terancam pidana puluhan tahun penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada David yang ia aniaya secara bertubi-tubi hingga koma.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini telah membuat perhitungan atas biaya restitusi yang wajib dibayarkan oleh Mario Dandy.
Bukan main, Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa bersama pihaknya telah menentukan biaya ganti rugi sebesar Rp120 miliar untuk memberikan pemulihan kepada David.
Hal itu dibeberkan oleh Jopa kala bersaksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (20/6/2023).
Terpisah, anggota tim ahli penghitung restitusi LPSK, Abdanve Nova menyebut ayah David Ozora, Jonathan Latumahina awalnya mengajukan restitusi sebanyak Rp50 miliar atas peristiwa penganiayaan yang dialami anakmya.
Kini, jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy berpotensi besar bertambah dua kali lipat. Lantas, untuk apa saja uang miliaran Rupiah tersebut?
Hitung-hitungan biaya restitusi David Ozora
Adapun Rp118 miliar dari keseluruhan biaya restitusi adalah ganti rugi penderitaan. Sisanya, yakni Rp1 miliar untuk biaya medis dan Rp 18 juta untuk biaya ganti kekayaan.
Jopa di hadapan majelis hakim menjelaskan dasar perhitungan tersebut dari kondisi yang dialami oleh David.