Dalam hal ini, kerugian yang diajukan dapat berbentuk materil atau pun iimateril, seperti harta benda atau tanggung jawab moril.
Dalam kasus David, LPSK mengacu pada PP No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, di mana restitusi dilakukan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Ganti kerugian itu juga sering disebut sebagai pembayaran kembali. Bentuk lain dari restitusi ini juga bisa dengan pertanggungjawaban dalam pemulihan kondisi korban, baik secara fisik ataupun mental.
Restitusi ini pun dapat diajukan dengan pengadilan yang berwenang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan militer, pengadilan hak asasi manusia dan pengadilan mahkamah syariah.
Dalam kasus Mario Dandy ini, ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban sesuai dengan kondisi fisik David, di mana David hingga kini belum sepenuhnya pulih dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Diketahui, perawatan dan pemulihan David di RS Mayapada Jakarta sudah memakan biaya hingga miliaran rupiah.
Kontributor : Dea Nabila