Suara.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala KKP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, beserta tiga orang lainnya, didalami penyidik KPK soal kepemilikan aset bersama dengan Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu didalami KPK saat kelimanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (20/6/2023) kemarin di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Para saksi dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT (Rafael)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Adapun tiga saksi lainnya, berasal dari kalangan swasta, Ary Fadillah (PT Artha Mega Ekadhana), Heribertus Joko Edi Pramana (Advisor PT Cubes Consulting), dan Ikhfa Fauziah (Accounting Bilik Kopi Equity).
Baca Juga: KPK Disentil Soal Sandiaga Uno Heran WSBK Rugikan Sirkuit Mandalika Padahal Ikut Keluar Uang
Ali menyebut para saksi juga didalami soal perusahaan milik Rafael.
"Termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT, beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Rafael awalnta hanya dijadikan tersangka gratifikasi. Penyidik kemudian melakukan pengembangan, hingga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Nilai pencucian uang Rafael ditaksir mencapai Rp 100 miliar dan ditaksir akan bertambah. Angka itu termasuk sejumlah asetnya berupa propertinya yang sudah disita KPK.
Adapun sejumlah aset Rafael yang sudah disita KPK, di antaranya rumah dan kontrakan di Jakarta, dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah, dan satu motor gede jenis Triumph 1200cc di Yogyakarta.
Baca Juga: Pegawai KPK Dituduh Pelecehkan Wartawan dalam Pemeriksaan Menteri Pertanian
Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.