Suara.com - Polisi menangkap tiga penjual obat keras golongan G tanpa izin edar di Jakarta Selatan. Ribuan obat hexymer, tramadol hingga aprazolam disita sebagai barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menyebut ketiga pelaku berinisial AA, B dan RK ditangkap pada Selasa (20/6/2023) kemarin. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
“Beberapa obat-obatan golongan psikotropika, obat-obatan disita pihak kepolisian,” kata Ardhy kepada wartawan Rabu (21/6/2023).
Ardhy mengungkap ketiga lokasi penangkapan tersebut meliputi Toko Doa Ibu 1 di Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Pancoran, dan Toko Malaka di Kemang.
Baca Juga: 6 Fakta Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Janjikan Lolos Polri
Sebanyak 5.253 butir obat golongan G di sita dari ketiga toko tersebut.
"Mereka menjual obat tersebut kebanyakan ke anak-anak remaja. Selama ini mereka menjual dengan cara mobile dan kucing-kucingan, dan lihai serta licin dari intaian polisi,” jelas Ardhy.
Adapun rinciannya; 590 butir heximer, 540 butir tramadol, 40 butir aprazolam dan 3 butir diazepam disita dari Toko Doa Ibu 1. Kemudian 670 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 1900 hexymer, 82 butir aprazolam, 10 butir diazepam, 10 butir esilgan, 17 butir mersi, dan 10 butir sanax disita dari Toko Doa Ibu 2.
Selanjutnya 1070 butir tramadol, 497 butir trihexyphenidyl 497, heximer 180 butir, aprazolam 92 butir, dumolid 6 butir, esilgan 6 butir, diazepam 9 butir, sanax 3 butir dan lorazepam 8 butir disita dari Toko Malaka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.