Kisah Lengkap Berakhirnya Polemik Utang Negara Rp 800 M yang Ditagih Jusuf Hamka

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 11:51 WIB
Kisah Lengkap Berakhirnya Polemik Utang Negara Rp 800 M yang Ditagih Jusuf Hamka
Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Ngopi Bareng dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo/Instagram @jusufhamka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Drama penagihan utang oleh pengusaha Jusuf Hamka ke pemerintah tampaknya telah berakhir. Pengusaha kawakan yang dikenal dengan nama Babah Alun itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan keputusan pembayaran utang terhadap perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Keputusan itu diambil Jusuf Hamka setelah bertemu langsung dengan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Pertemuan tersebut terjadi setelah ada ketegangan antara kedua belah pihak. Simak kisah lengkap berakhirnya polemik utang negara yang ditagih Jusuf Hamka berikut ini.

Kronologi Negara Utang ke CMNP

Jusuf Hamka tiba-tiba heboh di berbagai pemberitaan beberapa pekan terakhir karena menagih ke pemerintah atas utang ratusan miliar terhadap perusahaan jalan tol miliknya, CMNP. Menurut pengakuannya, utang itu adalah kesepakatan CMNP dengan pemerintah terkait deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank Yama yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Obral Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Sejak Bank Yama dilikuidasi oleh pemerintah, utang itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf Hamka mengatakan bahwa dia sudah menindaklanjuti masalah utang itu ke berbagai pihak mulai kementerian sampai jalur hukum tapi tak membuahkan hasil.

"Nggak dibayar sudah 8 tahun. Dilempar sini, lempar sana, capek juga. Akhirnya saya nggak mau sekarang cuma dibayar Rp 170 miliar karena sudah hampir Rp 800 miliar kalau ikut bunga," ungkap Jusuf Hamka.

Akhir Sengketa Utang Rp800 Miliar

Terbaru Jusuf Hamka bertemu dengan Yustinus Prastowo pada Minggu (18/6/2023) di tengah memanasnya sengketa utang Rp800 miliar yang dia tagih ke Kementerian Keuangan. Dia pasrah menyerahkan persoalan utang negara kepadanya itu lewat Kemenkeu.

Jusuf Hamka sebelumnya sempat berencana melaporkan Yustinus ke polisi karena dinilai mencemarkan nama baiknya selaku pemilik manfaat atau beneficial owner CMNP. Pencemaran nama baik yang dimaksud oleh CMNP adalah ketika Yustinus sempat mempertanyakan posisi Jusuf di CMNP karena nama Jusuf tidak tercantum dalam jajaran direksi atau komisaris, bahkan tidak tercatat sebagai pemegang saham mayoritas.

Baca Juga: Aset Tomy Soeharto yang Disita BLBI Tak Laku-laku, Kemenkeu Kasih Diskon Lagi

Gara-gara masalah itu, Jusuf Hamka sempat mengancam akan menggugat Yustinus. Namun setelah pertemuan baru-baru ini, Jusuf mengatakan perseteruan dengan Yustinus telah selesai.

"Buat kami kita semua teman baik kok sebelumnya. Tolong kami tidak usah diadu-adu lagi karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," ujar Jusuf Hamka pada Senin (19/6/2023).

Selain itu Jusuf Hamka mengatakan akan menyerahkan semua masalah sengketa utang negara kepadanya itu ke Allah. Dia juga meyakini pemerintah akan berlaku adil dan mengikuti ketetapan hukum, terlebih Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk memastikan pemerintah membayar tagihan swasta kepada pemerintah.

"Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan saya serahkan pada Allah. Dibayar Alhamdullilah, nggak dibayar wasyukurillah. Tapi mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi, beliau akan memberi keadilan," ujar Jusuf Hamka.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI