Mangkir, Polda Metro Ultimatum Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun: Penuhi Panggilan Penyidik!

Rabu, 21 Juni 2023 | 10:54 WIB
Mangkir, Polda Metro Ultimatum Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun: Penuhi Panggilan Penyidik!
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Menurut penuturan Krisna, kasus mafia tanah ini dilaporkan kliennya atas nama Muckhsin pada 2 Januari 2022 lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro.

Muckhsin melaporkan kasus ini karena merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Sengketa tanah ini menurutnya telah terjadi sejak tahun 2003 lalu.

"Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI