Mangkir, Polda Metro Ultimatum Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun: Penuhi Panggilan Penyidik!

Rabu, 21 Juni 2023 | 10:54 WIB
Mangkir, Polda Metro Ultimatum Tersangka Kasus Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Triliun: Penuhi Panggilan Penyidik!
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kedua ke TP tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Panggilan kedua dilayangkan usai yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut panggilan pertama telah dilayangkan penyidik pada 31 Mei 2023.

"Untuk hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Terpisa, Krisna Murti, selaku kuasa hukum korban atas nama Muckhsin berharap kasus kliennya dapat segera dituntaskan. Ia juga meminta para tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi

"Kami ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik," katanya.

Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial MD, YS dan TP.

Penetapan ketiga tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. Dalam surat tersebut dijelaskan ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana memalsukan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka," bunyi surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Dokumen: KPK Tak Temukan Pelanggaran, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Krisna saat itu juga membenarkan isi surat penetapan tersangka tersebut. Ia berharap hak-hak kliennya dapat dikembalikan.

"Pihak kami hanya menginginkan hak-haknya berupa bidang tanah kembali dari rampasan mafia tanah," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Menurut penuturan Krisna, kasus mafia tanah ini dilaporkan kliennya atas nama Muckhsin pada 2 Januari 2022 lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro.

Muckhsin melaporkan kasus ini karena merasa menjadi korban mafia tanah atas sebidang tanah seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Sengketa tanah ini menurutnya telah terjadi sejak tahun 2003 lalu.

"Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-aku," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI