Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kedua ke TP tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Panggilan kedua dilayangkan usai yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut panggilan pertama telah dilayangkan penyidik pada 31 Mei 2023.
"Untuk hadir menemui Kanit V Subdit III Sumdaling Kompol I Gusti Ayu Indra Shanti Dewi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan pada 20 Juni 2023 pukul 10.00 WIB," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Terpisa, Krisna Murti, selaku kuasa hukum korban atas nama Muckhsin berharap kasus kliennya dapat segera dituntaskan. Ia juga meminta para tersangka kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami ingin kasus ini segera dituntaskan supaya tidak berlarut-larut. Para tersangka seyogyanya juga hadir dong, penuhi panggilan penyidik," katanya.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial MD, YS dan TP.
Penetapan ketiga tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023. Dalam surat tersebut dijelaskan ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana memalsukan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.
"Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka," bunyi surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Aturan Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi
Krisna saat itu juga membenarkan isi surat penetapan tersangka tersebut. Ia berharap hak-hak kliennya dapat dikembalikan.