Dewas KPK Panen Kritik Usai Firli Bahuri Lolos dari Hukuman Sanksi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 09:48 WIB
Dewas KPK Panen Kritik Usai Firli Bahuri Lolos dari Hukuman Sanksi
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri tidak akan diusut perihal dugaan pelanggaran kode etik dalam kontroversi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan lantaran kurang bukti dianggap sebagai sikap yang tidak tegas. 

Menurut Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, sikap Dewas memerlihatkan penegakan hukum tumpul ketika berhadapan dengan Ketua KPK.

"Sudah terlihat jelas bahwa Dewas lebih sibuk meyakinkan para pelapor tentang keterbatasan wewenang mereka. Dan dugaan kami terbukti, sekali lagi Dewas KPK terbukti tumpul ketika menghadapi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri," ujar Praswad pada Selasa (20/6/2023) kemarin.

Ia juga menyinggung pernyataan Dewas KPK yang mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK secara bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan terhadap Firli. 

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 210 Miliar hingga 18 Tanah Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak

"Tanpa tindakan serupa terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Dewas dalam penegakan etika. Sekali lagi, hal ini memperlihatkan secara terang-benderang penerapan prinsip 'hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas' di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

Diwartakan sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengklaim, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus pencopotan Endar.  Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik.

"Dalam pemeriksaan awal, Dewas memutuskan bahwa laporan dari Endar dan Sultoni yang menyatakan bahwa pimpinan dan Sekjen telah melanggar etika dan kode perilaku KPK terkait pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan ke sidang etik," ujar Syamsuddin Haris pada Senin (19/6/2023) lalu.

Dewas KPK juga menyampaikan bahwa tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa Firli melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus terkait.

Baca Juga: Beda dengan Rafael Alun, Kenapa Andhi Pramono Belum Dipecat Meski Sudah Jadi Tersangka?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI