Gaji PJLP DKI Belum Juga Dinaikkan Sesuai UMP 2023, Ini Kata DPRD Jakarta

Selasa, 20 Juni 2023 | 21:28 WIB
Gaji PJLP DKI Belum Juga Dinaikkan Sesuai UMP 2023, Ini Kata DPRD Jakarta
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono telah resmi menjadi Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta periode 2021-2026. [Dok. DPD Demokrat DKI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga menyesuaikan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Alasannya, Pejabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono belum meneken aturan baru.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai ini dari pihak Pemprov DKI.

"Kepgub-nya (soal gaji PJLP) belum ditandangani," ujar Mujiyono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

"Katanya tadi dari Inspektorat sudah ada di mejanya pak Gubernur, tapi belum ditandatangani," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Heru Budi Didorong Bayar Gaji PJLP Sesuai UMP 2023, Eh Ada yang Nyeletuk: Gubernur Giveaway Makin Parah...

Lebih lanjut, Mujiyono mengaku bersama para anggota DPRD lain sedang memperjuangkan kenaikan gaji PJLP itu. Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Ia juga menyebut biasanya ketidaksesuaian gaji ini tak terjadi tiap tahun. Namun, kali ini kejadian karena diduganya ada proses pergantian Gubernur.

"Mungkin karena adanya pergantian Gubernur kemarin ya," pungkasnya.

Nantinya ketika sudah ditandatangani, gaji para PJLP akan dirapel dari awal tahun sesuai kekurangannya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengungkap gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta masih di bawah standar, yakni Rp4,6 juta. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menaikkan Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023 jadi Rp4,9 juta.

Baca Juga: Begini Ide Heru Budi Terkait Persoalan Kualitas Udara DKI Jakarta, Eko Jhones: Warga Pengennya Ganti Gubernur

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua saat rapat Komisi di gedung DPRD DKI, Senin (12/6/2023). Rapat ini dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," ujar Inggard di lokasi.

Inggard mengatakan, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI masih sanggup membayarkan gaji 87 ribu PJLP dengan nilai UMP 2023. Ia menilai Pemprov bisa mengalihkan anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain untuk kepentingan gaji PJLP.

"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," ucap Inggard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI