Suara.com - Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menyebut kerja-kerja afirmatif dan advokasi masyarakat sipil untuk keterwakilan perempuan terus mendapatkan hambatan.
Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR tidak menyepakati adanya perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 tentang pembulatan ke bawah pada penghitungan calon legislatif perempuan.
"Hari ini, DPR dan penyelenggara pemilu kok nampaknya bersepakat untuk mereduksi aturan yang bisa menjamin keterwakilan politik perempuan," kata Hurriyah dalam diskusi Puskapol UI yang bertajuk ‘25 Tahun Reformasi, Quo Vadis Keterwakilan Politik Perempuan’, Selasa (20/6/2023).
Meski begitu, dia menegaskan komitmen masyarakat sipil tetap terjaga untuk memperjuangkan keterwakilan politik perempuan walaupun berhadapan dengan berbagai tantangan. Namun, dia mempertanyakan komitmen serupa dari para perempuan yang telah menjabat di kursi parlemen, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu.
"Harapan kami tentu saja perempuan-perempuan yang berhasil duduk di DPR, DPRD, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu mampu menjadi champion," tutur Hurriyah.
Dia berharap para perempuan yang telah menduduki jabatan formal tersebut mampu mendorong kebijakan-kebijakan yang responsif terhadap isu gender, menyerap aspirasi gender, dan menjadi panutan.
"Begitu publik menilai perempuan ada tapi kok tidak ada manfaatnnya, itu saja bisa menjadi hantaman luar biasa yang memukul mundur perempuan," katanya.
Sebelumnya, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat bersepakat untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perubahan ini dilakukan setelah banyaknya masukan perihal cara penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan pada jumlah bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu Minim, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Miris
"Kami sepakat untuk melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).