Namun, keduanya berbeda nasib. Andhi Pramono masih belum juga dipecat oleh Kemenkeu meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Rafael Alun langsung dipecat secara tidak terhormat 39 hari sejak terungkapnya kasus tersebut. Bahkan, setelah dipecat Rafael Alun langsung ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
Rafael Alun saat itu memegang jabatan sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II. Ia terbukti mempunyai harta yang sangat fantastis setelah putranya, Mario Dandy menggunakan mobil Jeep Rubicon pada saat peristiwa penganiayaan.
Rafael Alun pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).
Adapun dasar pencopotan jabatan Rafael Alun tersebut sudah sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa