Lola menyebut, Johanis tidak mampu menjaga sikap dan perbuatannya meskipun pada bulan Oktober 2022, ia masih belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK. Saat itu, Johanis baru dinyatakan lolos uji kepatuhan dan kelayakan di DPR.
Firli Dianggap Tak Melanggar Kode Etik
Berbeda dengan Johanis Tanak, Dewas KPK menyebut laporan terkait dengan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak bisa diteruskan ke tahap sidang etik.
Hal tersebut mengartikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dan juga pimpinan lainnya yang memiliki keterkaitan dianggap tidak melanggar kode etik.
Syamsuddin Haris, anggota Dewas KPK menyebut laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dan rekan-rekannya tidak bisa dilanjutkan ke sidang kode etik karena tidak cukup bukti.
Dewas KPK juga tidak bisa menemukan bukti apapun terkait dengan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya yang bersangkutan. Dewas juga tidak bisa menemukan adanya komunikasi antara Firli Bahuri dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk meminta Sihite berkomunikasi dengan Firli.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, Aset Mobil dan Tas Mewah Andhi Pramono Disita KPK