Suara.com - Melaksanakan berkurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan hal yang sangat dianjurkan bagi yang mampu atau sunnah kafiyah. Lantas, bolehkah kurban ayam di Idul Adha?
Pada umumnya, hewan yang digunakan untuk kurban adalah sapi, kerbau, kambing, dan domba di Indonesia. Lantas timbul pertanyaan mengenai hewan apa saja yang bisa dijadikan kurban? Apakah ayam termasuk menjadi salah satu hewan yang bisa dikurbankan?
Perlu diketahui, sunnah kafiyah dalam berkurban artinya jika seseorang atau anggota keluarga telah berkurban, maka gugurlah tuntunan berkurban bagi anggota keluarga lainnya. Hal ini sebagaimana dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Bolehkah kurban ayam di Idul Adha?
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban, Pemkab Sleman Datangkan Ternak dari Luar Kota
Dilansir dari laman NU ONline Jawa Timur, Imam an-Nawawi dalam al-Majmu Syarh Muhadzzab menjelaskan bahwa hewan yang diperbolehkan untuk kurbankan adalah hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing. Imam an-Nawawi pun berpedoman pada Al-Quran surat al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka. (QS. Al Hajj: 34).
Dalam surat tersebut, sangatlah jelas jika menyembelih hewan kurban selain unta, sapi, dan kambing atau sejenisnya seperti domba atau biri-biri tidak diperbolehkan. Lebih lanjut, Imam an-Nawawi menjelaskan tak boleh berkurban selain hewan ternak tersebut sebelumnya, baik hasil dari kawin silang sapi dan keledai atau hewan lainnya.
Dilansir dari laman NU Online, dalam bahasa Arab, sebenarnya ayam bukanlah termasuk kategori al-an’âm. Dalam beberapa mu’jam Al-Qur'an, seperti Mu’jam Kalimat Al-Qur'an dijelaskan bahwa kata al-anâm dalam ayat Al-Qur’an hanya mencakup al-ibil (unta), al-baqar (sapi), dha’n (domba atau biri-biri) dan al-maiz (kambing).
Oleh karena itu, ayam bukanlah termasuk hewan kurban. Namun dalam riwayat Ibnu Abbas menyebutkan bahwa boleh untuk menyembelih ayam saat Idul Adha dan Hari Tasyrik seandainya tidak mampu berkurban.
Baca Juga: Sebanyak 6.778 Hewan Kurban Sudah Masuk di Pekanbaru untuk Idul Adha 2023
Pendapat Ibnu Abbas ini bukanlah termasuk berkurban tapi akikah. Sebab, Idul Adha dan Hari Tasyrik umat Islam dilarang berpuasa.
Demikian ulasan mengenai bolehkah kurban ayam saat Idul Adha yang mana jawabannya adalah tidak diperbolehkan karena ayam bukan termasuk hewan ternak untuk kurban. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan menambah wawasan untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat